KPK Didesak Tuntaskan Anggota DPR yang Terima Suap
Sabtu, 14 Mei 2005 10:45 WIB
Jakarta - Teka-teki siapa anggota DPR yang terima dana taktis KPU Rp 120 juta belum terbongkar. FPDI Perjuangan mendesak KPK mengusut tuntas aliran dana itu. Apa berani?"KPK jangan ragu-ragu usut anggota DPR yang diduga terima uang itu," ujar Wakil Ketua FPDIP, Gayus Lumbun, dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (14/5/2005).Sebelumnya, Kuasa hukum Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin, Abidin, menyebut DPR juga kecipratan dana taktis. Selain itu, BPK juga menerima dana Rp 520 juta.Menanggapi munculnya informasi tersebut, Gayus Lumbun mendesak agar segera dituntaskan."Kalau ada anggota kami yang juga terlibat silakan diusut," tukasnya.Apalagi berdasarkan UU No. 20 tahun 2001 tentang gratifikasi sudah mengatur hal itu. Pejabat negara dilarang menerima gratifikasi lebih dari Rp 10 juta. Jika lebih maka pejabat tersebut harus melapor ke KPK.FPDIP akan menindak tegas anggotanya yang terima suap tersebut. "Kami akan jatuhkan sanksi karena ini menyangkut citra partai," tambahnya.Fraksi moncong putih ini juga meminta KPK ikut mengusut aliran dana yang masuk ke BPK. "Jangan karena mereka pelaksana audit lalu tidak diusut," kata pengacara kondang ini.Gayus mengingatkan KPK untuk tidak berlama-lama mengusut kasus suap. Hal ini karena kasus korupsi merupakan pidana utamanya. "Jangan sampai yang diusut hanya tindak pidana ikutannya saja tapi yang intinya tidak," keluhnya.
(ton/)











































