Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menjelaskan, kuda yang dilaporkan Jokowi merupakan kuda jantan jenis Sandalwood. Kuda diketahui berusia tujuh tahun dan bernilai sekitar Rp 70 juta (sebelumnya ditulis Rp 170 juta).
"Diantar oleh Satpol PP Kabupaten Sumba Barat Daya dan seorang dokter hewan," kata Giri saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Menurut UU harus selesai sampai dengan SK penetapan dalam 30 hari kerja sejak dilaporkan. Dihitung saja hari kerjanya," tutur Giri.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin mengatakan, 2 kuda Jokowi saat ini masih berada di Istana Bogor. Sebagai penyelenggara negara, menurut Bey, Jokowi memang harus melaporkan kuda-kuda hasil pemberian tersebut.
"Karena Pak Jokowi sebagai penyelenggara negara, maka kuda kuda dilaporkan sesuai perundangan-undangan berlaku," tutur Bey. (rna/fiq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini