"Saya harapkan patuh pada peraturan lalu lintas, menghormati pengguna jalan dan tidak melanggar aturan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra saat berbincang detikcom, Rabu (30/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halim mengatakan, jika ada kesalahan yang dilakukan oleh pihak polisi lalin di lapangan, maka dirinya meminta untuk segera melaporkan ke pada pimpinannya. Namun, kepada pengguna jalan, juga diingatkan untuk menjaga keselamatan dirinya dan kesalamatan pengendara lainnya.
"Hargai pengguna jalan lainnya dan yang taat kepada petugas," tegas Halim.
"Intinya taat petugas kalau anggota salah disampaikan ke pimpinannya," sambungnya.
Sebelumnya, diketahui seorang polisi yakni Aipda Sumino yang bertugas di Polsek Subsektor Jembatan Lima, Jakarta Barat dimarahi seorang pemotor lantaran menegur pemotor tersebut yang melawan arah. Aipda Sumino yang sudah tak muda lagi akan pensiun pada 2018 mendatang.
"Itu polisinya juga sudah sepuh. Umurnya sekitar 57 tahun. Dia juga orangnya rajin," ujar Kapolsek Tambora Kompol M. Syafi'i.
Dalam video yang viral di media sosial, Sumino tampak menegur pemotor yang melawan arah dan tidak menggunakan helm. Namun pemotor tersebut tidak terima ditegur dan marah-marah ke polisi.
Tidak berapa lama kemudian, datang seorang yang menyebut dirinya anggota provost Polres. Dia berusaha untuk menyelesaikan permasalahan pemotor tersebut.
Saat dimintai dokumen berkendara, pemotor menolak dan berkilah. Dia kemudian adu mulut dengan anggota provost tersebut. Sementara polisi tua berusaha untuk mendamaikan keduanya. (tfq/rna)