Penangkapan bermula dari laporan aksi pencurian di sebuah toko di kawasan Bantar Gebang, Bekasi, Rabu (23/8) pukul 11.30 WIB. Saat itu korban sudah mendapati pintu toko terbuka.
AKM (Foto: Dok. Istimewa) |
AKM kemudian ditangkap pada Selasa (29/8) pukul 10.00 oleh tim unit 4 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku yang merupakan warga Karawang itu ternyata tidak beraksi sendirian. Tiga pelaku lainnya berinisial H, K, dan S masih dalam pencarian.
"Tim telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka AKM atas dugaan tindak pidana pencurian (specialis rolling door)," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono dalam keterangannya, Rabu (30/8/2017).
Foto: Dok. Istimewa |
Atas perbuatannya, AKM dijerat dengan pasal 363 KUHP. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu 5 unit handphone, 1 unit mobil, 4 buah tas, 3 buah dompet, 2 buku tabungan, dan satu set alat kejahatan berupa obeng, kunci L, linggis dan tang. (knv/rna)












































AKM (Foto: Dok. Istimewa)
Foto: Dok. Istimewa