Kedua orang tersebut adalah Kepala Bagian Keuangan RSUD Kardinah, Tegal, Umi Hayatun dan Agus Jaya selaku mantan Kasubag Pendapatan, yang sekarang menjadi Kasubag Koperasi.
"Yang dua ini mungkin akan dilakukan pengembangan, apakah akan dijadikan tersangka karena masih dalam proses pemeriksaan sampai saat ini," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo setelah menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK belum menutup kemungkinan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Hanya, KPK tetap harus berpatokan pada minimal dua alat bukti yang cukup.
"Tidak tertutup kemungkinan ya, memang tidak tertutup (menjadi tersangka). Tapi apakah yang bersangkutan nanti menjadi tersangka atau tidak, pasti terkait temuan yang akan ada berikutnya dari pengembangan-pengembangan yang sudah dilakukan," imbuh Agus.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (29/8), KPK mengamankan delapan orang. Namun hanya tiga yang menjadi tersangka, yaitu Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno, pengusaha Amir Mirza Hutagalung, serta Cahyo Supriadi. Lokasi pengamanan berada di tiga kota, yaitu Tegal, Jakarta, dan Balikpapan.
Bunda Sitha diduga menerima suap Rp 5,1 miliar terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah, Kota Tegal, dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Tegal tahun anggaran 2017. Saat OTT diamankan uang Rp 300 juta dari rumah Amir Mirza yang berfungsi sebagai posko pemenangan.
Bunda Sitha dan pengusaha Amir Mirza diduga menggunakan uang tersebut untuk memuluskan jalannya mengikuti Pilkada 2018 sebagai pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Tegal. (nif/rna)











































