"Bentuk pelanggaran apa pun kita mempunyai peraturan," kata Agus kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).
Penegakan aturan internal dilakukan dengan menggelar sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) untuk Aris. Pimpinan KPK kini menunggu hasil dari sidang yang terdiri atas seluruh eselon I, deputi, sekjen, biro hukum, dan pengawasan internal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal kehadiran Aris di Pansus Angket KPK, Selasa (29/8), pimpinan KPK, menurut Agus, tidak menerima tembusan surat panggilan dari Pansus. Aris, disebut Agus, menghadiri Pansus KPK di DPR meski tiga orang pimpinan sedang berunding.
"Kami mencoba memanggil yang bersangkutan, tapi kelihatannya yang bersangkutan telah meninggalkan tempat. Kemudian kita dengar juga yang bersangkutan di DPR, 'Baru kali ini di dalam masa karier saya--saya dalam tanda kutip--mungkin tidak patuh dengan pimpinan'. Jadi itu kenyataan yang kemudian kita dengarkan dari dengar pendapat itu, pasti kemudian KPK punya peraturan," tegas Agus. (fdn/rna)











































