Soal Dirdik, KPK: Bentuk Pelanggaran Apa Pun Kita Punya Aturan

Soal Dirdik, KPK: Bentuk Pelanggaran Apa Pun Kita Punya Aturan

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 30 Agu 2017 23:13 WIB
Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan adanya aturan yang mengikat para pegawai, termasuk direktur penyidikan. KPK memproses secara internal kehadiran Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman di Pansus Angket KPK.

"Bentuk pelanggaran apa pun kita mempunyai peraturan," kata Agus kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).

Penegakan aturan internal dilakukan dengan menggelar sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) untuk Aris. Pimpinan KPK kini menunggu hasil dari sidang yang terdiri atas seluruh eselon I, deputi, sekjen, biro hukum, dan pengawasan internal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasilnya belum dilaporkan kepada kami. Pasti kami mengikuti langkah itu bagaimana rekomendasinya. Kalau memang diperlukan, pemeriksaan berikutnya terhadap yang bersangkutan," sambungnya.

Soal kehadiran Aris di Pansus Angket KPK, Selasa (29/8), pimpinan KPK, menurut Agus, tidak menerima tembusan surat panggilan dari Pansus. Aris, disebut Agus, menghadiri Pansus KPK di DPR meski tiga orang pimpinan sedang berunding.

"Kami mencoba memanggil yang bersangkutan, tapi kelihatannya yang bersangkutan telah meninggalkan tempat. Kemudian kita dengar juga yang bersangkutan di DPR, 'Baru kali ini di dalam masa karier saya--saya dalam tanda kutip--mungkin tidak patuh dengan pimpinan'. Jadi itu kenyataan yang kemudian kita dengarkan dari dengar pendapat itu, pasti kemudian KPK punya peraturan," tegas Agus. (fdn/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads