"Iya benar, ada penangkapan terkait Saracen," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Situmpul ketika dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (30/8/2017).
Penangkapan itu dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri di Pekanbaru. Namun Martinus irit bicara terkait siapa pelaku baru yang ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martinus juga belum mau mengungkap peran pelaku yang baru ditangkap itu.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Jasriadi, Sri Rahayu, dan Muhammad Faizal Tonong. Ketiganya diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial berdasarkan motif ekonomi atau pemesan jasa.
Kelompok penyebar ujaran kebencian berbau SARA dan hoax, Saracen, menawarkan jasa kampanye di media sosial. Hal tersebut terlihat dari ditemukannya dokumen proposal yang ditemukan polisi saat meringkus sindikat ini. (yld/idh)