Pantauan detikcom, penyidik keluar sekitar pukul 19.50 WIB dari gedung Atrium Mulia Suite, Rabu (30/8/2017). Penggeledahan berlangsung selama 3 jam.
"Masih belum bisa menjelaskan karena masih mendata juga. Ruangan yang diperiksa di lantai 3," ujar salah satu penyidik kepada wartawan di lokasi, Rabu (30/8/2017).
Tim penyidik Bareskrim Polri menggeledah ruangan yang ditempati First Travel di gedung Atrium Mulia Suite 101, Jl HR Rasuna Said, Jaksel. (Aditya Fajar Indrawan/detikcom) |
Satu tas jinjing berwarna hitam dan tas kantong berwarna biru dibawa ke mobil penyidik. Tidak ada keterangan dokumen apa saja yang dibawa penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus First Travel, tim penyidik juga menyegel sebuah ruko milik PT Interculture Tourindo di kawasan Mega Grosir Cempaka Mas, Jl Letjen Suprapto, Jakarta Pusat. Penyidik membawa sejumlah brosur umrah, tali ID card, banner, dan spanduk dari ruko.
Tim penyidik Bareskrim Polri menggeledah ruangan yang ditempati First Travel di gedung Atrium Mulia Suite 101, Jl HR Rasuna Said, Jaksel. (Aditya Fajar Indrawan/detikcom) |












































Tim penyidik Bareskrim Polri menggeledah ruangan yang ditempati First Travel di gedung Atrium Mulia Suite 101, Jl HR Rasuna Said, Jaksel. (Aditya Fajar Indrawan/detikcom)
Tim penyidik Bareskrim Polri menggeledah ruangan yang ditempati First Travel di gedung Atrium Mulia Suite 101, Jl HR Rasuna Said, Jaksel. (Aditya Fajar Indrawan/detikcom)