Dalam rilis dari BNP2TKI, Rabu (30/8/2017), video tersebut berisikan rekaman Ristonah yang meminta tolong bahwa dirinya disekap di dalam penampungan. Video tersebut di-upload oleh akun Facebook bernama Putriie Fitria Larasati Thalawasnua pada 28 Agustus 2017.
BNP2TKI berkoordinasi dengan KJRI Penang untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Servulus mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan di dalam sistem SISKOTKLN BNP2TKI, tidak TKI atas nama Ristonah. Hal itu menunjukkan indikasi awal apakah TKI tersebut sebelumnya berangkat melalui jalur prosedural atau nonprosedural.
Sebagaimana informasi yang diperoleh, TKI tersebut diduga berasal dari Kampung Derik, Desa Randu, Kecamatan Pusaka Ratu, Kabupaten Subang.
"Namun, apa pun statusnya, sudah merupakan kewajiban pemerintah untuk mengupayakan penanganan kasus yang bersangkutan setelah diperoleh informasi yang memadai sesuai ketentuan hukum di negara penempatan," ujar Servulus, yang sebelumnya menangani kerja sama luar negeri kawasan Asia-Pasifik dan Amerika ini.
Lebih lanjut Servulus menyatakan pemerintah sangat mengapresiasi keterlibatan berbagai komponen masyarakat dan individu yang membagikan informasi dugaan kasus penyekapan oleh agensi yang dialami oleh Ristonah. Akan tetapi, penting juga diingatkan untuk memastikan akurasi informasi yang di-upload di berbagai fasilitas media sosial.
BNP2TKI mengimbau masyarakat umum, TKI, dan keluarga TKI menyampaikan pengaduan atau memberikan setiap informasi apa pun yang berkenaan dengan kasus yang menimpa TKI di mana saja melalui call center BNP2TKI. Informasi itu bisa disampaikan melalui nomor 0800-1000 (gratis) atau pengaduan dari luar negeri menghubungi nomer telepon +6221 29244800 atau e-mail: halotki@bnp2tki.go.id. (ega/fjp)











































