"Diduga pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, dan fee proyek-proyek pengadaan barang-jasa di lingkungan Pemkot Tegal pada tahun anggaran 2017 dengan total sekitar 5,1 miliar," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).
Perinciannya adalah, Rp 1,6 miliar dari jasa pelayanan rumah sakit dengan indikasi diterima dalam rentang waktu Januari-Agustus 2017. Dalam OTT kemarin, Selasa (29/8), Amir Hamzah Hutagalung (AMH) yang juga ikut ditangkap diduga menerima uang Rp 300 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian poin B dari fee proyek di Pemkot Tegal sekitar Rp 3,5 miliar dalam rentang waktu Januari-Agustus 2017. Pemberian diduga dari rekanan proyek dan setoran dari kepala dinas," urai Agus.
Bunda Sitha dan Amir diduga melakukan korupsi sebagai modal untuk maju Pilkada 2018. Keduanya diketahui memang akan maju di Pilwalkot Tegal mendatang.
"Sejumlah uang yang diduga digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya nanti untuk Pilkada 2018," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pada kesempatan yang sama.
Seperti diketahui, OTT KPK itu dilakukan pada Selasa (29/8). OTT terkait kasus Bunda Sitha ini dilakukan di tiga kota, yaitu Jakarta, Tegal, dan Balikpapan. OTT di tiga kota itu berkaitan karena merupakan rangkaian kegiatan penindakan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sitha dan Amir, yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Cahyo Supriadi (CHY), yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. CHY merupakan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Tegal. (elz/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini