"Untuk kepentingan penyidikan tim menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi. Antara lain rumah dinas walikota , posko pemenangan SMS di Tegal, ruang kerja direktur wakil direktur RSUD Kardinah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).
Posko pemenangan yang dimaksud adalah posko yang mendukung Sitha dan Amir Mirza Hutagalung (AMH) di Pilkada Tegal 2018. Amir juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korupsi ini diduga dilakukan untuk pemenangan Bunda Sitha dan Amir Mirza Hutagalung dalam pilkada Kota Tegal 2018.
"Sebagai penerima adalah SMS dan AMH, kemudian sebagai pemberi di sini adalah CHY, Wadir RSUD Kardinah," ujar Agus.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka. Sitha dan Amir yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu satu tersangka lainnya, Cahyo Supriadi (CHY) yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayt 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. CHY merupakan Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal. (idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini