"Amir Mirza itu Ketua DPD NasDem Kabupaten Brebes dan per hari ini sudah ada komunikasi antara DPW NasDem Jawa Tengah dan DPP. Baru saja (DPP NasDem) menerbitkan surat pemberhentian Amir Mirza," ujar Johnny saat dihubungi detikcom, Rabu (30/8/2017).
Johnny menjelaskan langkah pemecatan ini diambil karena NasDem sangat tidak menoleransi dengan tindak pidana korupsi. Walau menghormati asas praduga tak bersalah, NasDem langsung memecat Mirza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pemecatan Mirza, Johnny menyebut Ketua Umum NasDem Surya Paloh sudah mengetahuinya. Surya Paloh pun, kata Johnny, telah mengeluarkan SK pemecatan.
"Sudah komunikasi, DPW Jateng sampaikan itu ke DPP. Ketua Umum sudah, SK-nya sudah keluar. Dan ini sebagai pembelajaran kami dan seluruh kader NasDem, jangan coba-coba melakukan tindak pidana korupsi!" tegas Johnny.
KPK telah menahan Amir Mirza. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait indikasi suap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno.
Meski berlatar belakang pengusaha, Mirza juga aktif di ranah politik Tegal. Sitha sendiri ingin menggandeng Amir dalam Pilwalkot Tegal 2018.
Di Kota Tegal, pamflet Sitha-Mirza belakangan beredar. Sitha mendeklarasikan diri sebagai calon Wali Kota Tegal, sedangkan Mirza maju mendampingi Sitha sebagai Wakil Wali Kota. Keduanya maju untuk masa bakti 2019-2024. (lkw/gbr)