Peristiwa bermula saat PT Subur Mitra Printing sebagai salah satu nasabah PT Maybank Indonesia memutus kerja sama karena ada penambahan biaya sewa mesin EDC. Mesin itu kemudian dikembalikan kepada PT Maybank Indonesia melalui SN.
Namun SN tak mengembalikan barang tersebut kepada perusahaannya. Justru dia menyewakan mesin EDC itu kepada beberapa toko yang membutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
SN juga membuat surat palsu yang seolah-olah dikirimkan dari PT Subur Mitra Printing. Dia meminta penambahan mesin EDC dengan mengatasnamakan perusahaan tersebut.
"Tersangka juga membuat permohonan penambahan mesin EDC mengatasnamakan PT Subur Mitra Printing," terang Aris.
Atas hal tersebut, polisi menangkap tersangka sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (29/8). SN dijerat dengan pasal berlapis, yaitu dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 bundel surat palsu yang dibuat oleh tersangka dan 11 mesin EDC milik PT Maybank Indonesia. (knv/nvl)