KPK memang belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka ini. Namun penyidik KPK telah menggiring Bunda Sitha ke mobil tahanan. Bunda Sitha juga mengenakan rompi tahanan KPK. Penahanan tentu saja hanya dilakukan terhadap tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Bunda Sitha ini dilakukan setelah pemeriksaan 1 x 24 jam pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Balai Kota Tegal, Selasa (29/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pukul 17.22 WIB, Bunda Sitha keluar dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan menenteng tas. Ia mengaku sebagai korban.
"Buat warga Tegal, saya adalah korban dari Amir Mirza Hutagalung," kata Siti Masitha Soeparno di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).
Bunda Sitha enggan menjelaskan maksud ucarapannya sebagai korban. Ia juga menutup mulut soal kaitan Amir Mirza dalam kasus OTT yang mencokoknya. (nif/fjp)











































