Dua Raperda tersebut adalah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura).
"Kalau ini tidak ada Perda yang menyangkut persoalan hak wilayah masyarakat, ini sama saja kita membiarkan para pelaku usaha ini terjun bebas," kata Lulung di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lulung bersikukuh Raperda tersebut tidak berkaitan langsung dengan proyek reklamasi yang saat ini tengah dilakukan moraturium. Dirinya mengatakan dalam Raperda tersebut tidak ada satupun pasal yang mengizinkan soal reklamasi.
"Kita kan harus sepakat dulu nih, bahwa Perda Tata Ruang Pesisir Utara dan zonasi itu tidak terkait dengan reklamasi. Itu sangat tidak terkait karena tidak ada satu pasal pun di Raperda pembahasan Tata Ruang Pesisir Utara yang mengizinkan reklamasi, itu tidak ada. Tidak ada satupun," terangnya.
Lulung menegaskan pembahasan Raperda semata-mata untuk mencegah pelanggaran aturan terkait tata ruang. Ia menjelaskan Jakarta sebagai Ibu Kota belum memiliki aturan mengenai tata ruang pesisir pantai dan pulau-pulau.
"Saya mengajak jangan ada lagi pelanggaran-pelanggaran ke depan tentang hak wilayah itu baik di darat, laut, udara," jelasnya.
"Jakarta sebagai ibu kota negara, seringkali saya katakan harus setara dengan Ibu Kota negara lain. Mereka sudah punya kok perda-perda tata ruang pesisir pantai dan pulau-pulau, nah kita belum," sambungnya.
Lulung juga menyoalkan kontribusi 15 persen dari pengembang kepada Pemprov DKI. Dia mengatakan tidak ada pasal yang mengatur mengenai ketentuan kontribusi tersebut.
"Memang ada konsideran atau regulasi yang mengatur itu? Apalagi itu masalah menimbang dan segala macam, ada nggak di ketentuan umum? Tidak ada. Masa berani sih? Kalau itu berani, saya yakin itu bom waktu," tuturnya.
Lulung menyerahkan sepenuhnya pembahasan Raperda itu kepada eksekutif. Keputusan mengenai Raperda tersebut akan diputuskan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapembaperda).
"Saya tidak pernah mendorong, permintaan ini harus tetap dari Pemda. Karena yang punya inisiatif membahas Perda tata ruang pesisir utara itu eksekutif," pungkasnya.
Pemprov DKI sebelumnya menerima dua sertifikat HPL atas Pulau C dan D dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Selang sehari kemudian, sertifikat HGB atas Pulau D terbit atas nama Kapuk Naga Indah. (fdu/ams)











































