"Majelis Hakim yang saya hormati. Bapak, Ibu sekalian yang hadir yang saya hormati. Izinkan kami akan membacakan keterangan Pemerintah atas permohonan pengujian. Ada dua hal yang ingin kami sampaikan. Yang pertama, ada rekaman sepanjang 2 menit, sebagai pengantar. Kemudian, kami mohon izin untuk membacakan ini. Mohon izin kepada Pimpinan," kata Mendagri Tjahjo Kumolo meminta izin kepada Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
"Silakan," jawab Arief memberikan izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prinsip kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan di tangan Allah. Takbir! Allahu Akbar!
Istiadah kulli syar'i, Artinya adalah tinggalkan seluruh hukum dan sistem jahiliyah, dan tegakkan hanya syairat Islam saja. Takbir! Allahu Akbar!
Yang kedua, saudara-saudara sekalian, perubahan yang harus kita lakukan adalah ubah kekuasaan yang saat sekarang ini berada di tangan pemilik modal, menjadi murni di tangan kita, di tangan umat. Inilah arah perubahan kedua, saudara-saudara. Takbir! Allahu Akbar!
Arah perubahan yang ketiga adalah hancurkan sekat-sekat nasionalisme. Takbir! Allahu Akbar! Yang telah memecah belah kita semua. Takbir! Allahu Akbar!
Angkat satu orang khalifah untuk menyatukan umat karena itu maka umat akan betul-betul menjadi ummah wahidah. Itulah arah yang ketiga.
Dan yang keempat adalah jadikan hak tabanni berada di tangan khalifah. Tinggalkan proses penentuan hukum perundang-undangan buatan manusia melalui voting. Tinggalkan. Berikan kewenangan kepada khalifah untuk mengambil salah satu pendapat hukum terkuat di antara pendapat para mujtahid yang telah digali dari sumber-sumber hukum Islam. Inilah empat perubahan yang harus kita lakukan dan inilah empat
pilar khilafah.
Oleh karena itu, perubahan yang harus kita lakukan adalah perubahan untuk menegakkan khilafah!
Khilafah! Khilafah! Khilafah!
![]() |
Atas pemutaran video itu, Yusril keberatan dan memprotes keras.
"Video ketika diadakan kegiatan HTI di Senayan dan kegiatan itu tahun 2013," kata Yusril seusai persidangan.
Yusril pun panjang-lebar menyampaikan ketidaksetujuan atas apa yang dilakukan Tjahjo. Dia juga tidak bisa menahan rasa kecewa karena hakim mengizinkan video itu diputar.
"Video itu ditayangkan di persidangan dan itu tidak pernah terjadi di persidangan sebelumnya selama sejarah MK, makanya saya juga mempertanyakan kepada majelis hakim mengapa majelis hakim mengizinkan," ucap Yusril.
"Itu video tahun 2013, waktu itu presidennya adalah Susilo Bambang Yudhoyono, bukan Jokowi. Kalau Pak SBY tidak puas kan sudah dibubarkan HTI pada tahun 2013. Tapi kok aneh, video tahun 2013, itu dikatakan bagian keterangan dikeluarkannya perppu, perppu itu kan dikeluarkan tahun 2017, sudah empat tahun kemudian. Itu berisi propaganda pemerintah yang tidak suka pada HTI," sambung Yusril.
Yusril mengaku kecewa terhadap Ketua MK Arif Hidayat, yang memimpin sidang.
"Andai kata tadi diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdebat, saya kira akan panjang sekali debat hari ini, tapi sayang sekali hakim cepat-cepat mengakhiri sidang," tuturnya. (bis/asp)












































