Pantauan detikcom, penyidik Bareskrim datang pada pukul 16.37 WIB, Rabu (30/8/2017). Sebelum naik ke ruangan yang ditempati First Travel, penyidik berkoordinasi dengan petugas keamanan gedung. Hingga pukul 16.50 WIB, penyidik masih berada di lobi gedung.
Sebelumnya, tim penyidik juga menggeledah ruko di kawasan ruko Mega Grosir Cempaka Mas, Letjen Suprapto, Jakarta Pusat. Polisi mengecek setiap lantai dan memeriksa sejumlah berkas yang ditemukan di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel. Ketiganya adalah Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, serta Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan.
Terkait kasus dugaan penipuan perjalanan umrah dan dugaan pencucian uang, PPATK menelusuri transaksi aliran dana. Ditemukan duit total Rp 7 miliar dalam 51 rekening. Ada juga transaksi aliran dana ke luar negeri, termasuk 7 asuransi. (fdn/idh)











































