Bagi partai yang melanggar persyaratan sudah semestinya bantuan dana dihentikan. "Persyaratan antara lain penggunaan dana bantuan di tubuh partai dapat diakses publik/konstituen," kata Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam saat berbincang dengan detikcom, Rabu (30/8/2017).
Menurut Roy, penambahan dana bantuan parpol mestinya menjadi momentum reformasi yang menyeluruh di tubuh partai politik. Sudah semestinya partai politik menerapkan misi clean dan good government, khususnya menyangkut transparansi sumber dana yang berasal dari iuran anggota atau sumbangan yang sah lainnya.
Untuk memenuhi prinsip keadilan anggaran, IBC mengusulkan agar pemerintah dalam memberikan bantuan hendaknya juga dialokasikan untuk partai yang telah lolos verifikasi Kementerian Hukum. "Minimal bantuan untuk biaya operasional organisasi dengan tetap memberlakukan syarat pelaporan yang ketat," kata Roy.
Ia juga mendesak BPK melakukan audit atas laporan pertanggungjawaban dana bantuan APBN/APBD kepada setiap parpol sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 5 tahun 2015 mulai tahun ini.
Hasil penelitian IBC, selama ini masih ditemukan beberapa masalah terkait bantuan dana pemerintah untuk partai. Misalnya, perbedaan penghitungan besaran dana bantuan berdasarkan kursi dan suara sah menimbulkan perbedaan jumlah dana bantuan yang diterima Parpol.
Ada juga masalah rendahnya akuntabilitas parpol terkait dana bantuan negara. Kebanyakan Parpol belum membuat laporan penggunaan dana bantuan sesuai dengan standar yang disyaratkan. Padahal Undang Undang tentang Parpol telah mengatur kewajiban partai membuat pencatatan, pembukuan dan pelaporan terhadap dana yang mereka terima.
"Sebagai badan publik, parpol dalam mengelola dana bantuan parpol belum disertai niat yang kuat untuk transparan," kata Roy.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali berharap dengan kenaikan yang mencapai 1.000 persen ini, parpol-parpol dapat bertanggung jawab. Parpol harus siap jika diminta transparan soal penggunaan dan alokasi dana.
"Dana tersebut harus bisa diaudit oleh BPK (APBN) dan parpol harus terbuka kepada publik (akuntanbel) tentang penggunaan dana tersebut jika pemerintah akan mengevaluasi dana bantuan parpol tersebut setiap tahun," kata Amali yang juga Ketua DPP Golkar itu.
(erd/jat)