Mendagri: Ada 344 Ribu Ormas yang Terdaftar tapi Tak Berbadan Hukum

Mendagri: Ada 344 Ribu Ormas yang Terdaftar tapi Tak Berbadan Hukum

Bisma Alief Laksana - detikNews
Rabu, 30 Agu 2017 15:40 WIB
Tjahjo Kumolo (ari/detikcom)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut ada 344.039 ormas yang terdaftar di Kemendagri dalam bentuk surat keterangan terdaftar namun tidak berbadan hukum per 6 Juli 2017. Hal tersebut disampaikan oleh Tjahjo dalam persidangan gugatan Perppu 2/2017 tentang Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jumlah ormas besar dan cakupan aktivitasnya dalam berbagai sektor sampai tanggal 6 Juli 2017 ada 344.039 yang terdata di Kemendagri," kata Tjahjo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).

Di Kemendagri sendiri, ada 370 ormas yang terdaftar dengan surat keterangan tanpa berbadan hukum. Di Kementerian Luar Negeri, ada 71 ormas yang semuanya didirikan oleh warga negara asing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah daerah ada 7.226 ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar. Pemerintah kabupaten/kota ada 14.890 ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar. Di Kemenhum HAM ini paling banyak ada 321.482, banyak yang berupa yayasan dan perkumpulan," paparnya.

Banyaknya ormas yang ada di Indonesia membuat banyak persoalan yang terjadi. Permasalahan tersebut antara lain legalitas, akuntabilitas, fasilitas, hingga penegakan hukum.

"Sering kali ada masalah dari legalitas, akuntabilitas, fasilitas, hingga penegakan hukum," tutur Tjahjo.

Terkait dengan penegakan hukum, Tjahjo menyinggung soal UU 17/2013 tentang Ormas. Menurutnya, dalam UU tersebut, definisi soal ajaran yang bertentangan dengan Pancasila sangat terbatas, hanya berkutat pada ajaran dari timur. Hal itulah yang membuat adanya kekosongan hukum untuk menindak ormas beraliran lain yang bertentangan dengan Pancasila.

"UU 17/2013 sangat terbatas soal definisi ajaran bertentangan dengan Pancasila, terbatas ateis, komunis, dan ajaran lain. Itu dirasa masih belum efektif. Kekosongan hukum tidak bisa diatasi dengan membuat UU secara biasa karena bisa lama. Tapi perlu kepastian untuk segera diselesaikan," kata Tjahjo menutup pembicaraan. (bis/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads