"Jumlah ormas besar dan cakupan aktivitasnya dalam berbagai sektor sampai tanggal 6 Juli 2017 ada 344.039 yang terdata di Kemendagri," kata Tjahjo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).
Di Kemendagri sendiri, ada 370 ormas yang terdaftar dengan surat keterangan tanpa berbadan hukum. Di Kementerian Luar Negeri, ada 71 ormas yang semuanya didirikan oleh warga negara asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyaknya ormas yang ada di Indonesia membuat banyak persoalan yang terjadi. Permasalahan tersebut antara lain legalitas, akuntabilitas, fasilitas, hingga penegakan hukum.
"Sering kali ada masalah dari legalitas, akuntabilitas, fasilitas, hingga penegakan hukum," tutur Tjahjo.
Terkait dengan penegakan hukum, Tjahjo menyinggung soal UU 17/2013 tentang Ormas. Menurutnya, dalam UU tersebut, definisi soal ajaran yang bertentangan dengan Pancasila sangat terbatas, hanya berkutat pada ajaran dari timur. Hal itulah yang membuat adanya kekosongan hukum untuk menindak ormas beraliran lain yang bertentangan dengan Pancasila.
"UU 17/2013 sangat terbatas soal definisi ajaran bertentangan dengan Pancasila, terbatas ateis, komunis, dan ajaran lain. Itu dirasa masih belum efektif. Kekosongan hukum tidak bisa diatasi dengan membuat UU secara biasa karena bisa lama. Tapi perlu kepastian untuk segera diselesaikan," kata Tjahjo menutup pembicaraan. (bis/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini