Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani kepada detikcom, Rabu (30/8/2017), menyebutkan kedua mahasiswa tersebut terjaring dalam Operasi Cipta Kondisi, Selasa (29/8). Mahasiswa asal Enrekang ini, Fahrul Irawan (22) dan Darmawan (30), ditangkap setelah turun dari kapal KM Kirana rute Surabaya-Makassar di Pelabuhan Soekarno-Hatta.
"Dari pengembangan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Soetta Ipda Baharuddin, kembali diamankan 3 mahasiswa, yakni Rizki Putratama (25), Irfan Anwar (24), Ardi (23), dan seorang mahasiswi bernama Siti Maryam (24). Mereka diamankan karena ingin menjemput tersangka yang diamankan sebelumnya," ujar Dicky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para tersangka dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 dan Pasal 114, dengan sanksi denda maksimal Rp 10 miliar dan hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Dicky. (mna/fay)











































