"Jadi kita tunggu perintah dari Interpol nanti bagaimana perintah Interpol kita jalan. Kalau kita memang harus memeriksa di luar (negeri) seizin Bapak Kapolri dan atas lewat jalur Interpol ya enggak masalah kita bisa keluar," ujar Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).
Selain itu, polisi juga berupaya menggunakan jalur Liaison officer (LO) Polri di Saudi untuk memeriksa Rizieq. Rizieq saat ini disebut sedang menunaikan ibadah haji di Mekah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umar berharap Rizieq segera pulang untuk memenuhi panggilan penyidik. Namun, ia tak menargetkan kapan bisa memeriksa Rizieq.
"Kita sih harapannya segera datang segera diperiksa, beliau punya hak untuk bisa menjelaskan permasalahannya itu kan hak negara, hak UU yang diberikan kepada orang yang dianggap sebagai tersangka. Kan masih tersangka. Salah atau tidak hakim yang akan menentukan nanti," tuturnya.
Penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada Januari 2017 lalu. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal (yld/idh)











































