"Temuan akhir itu kita juga sudah dibantu dengan PPATK komunikasi langsung setiap perkembangan sehingga kita untuk memudahkan. Sementara mungkin dapat 7 (Rp 7 miliar), kemudian kita trace lagi ke mana-kemana (alirannya), mungkin juga banyak aset yang beralih berpindah tangan yang kita juga akan kerjakan," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto kepada wartawan di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).
Untuk memudahkan penelusuran aset, Polri dibantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) melacak aliran dana diduga terkait duit calon jemaah umroh. Dari data transaksi keuangan ini bisa diketahui penggunaan uang diduga milik calon jemaah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari juga menjelaskan pengalihan aset-aset bos First Travel yang sudah disita untuk menjadi pengembalian uang jemaah bukan domain Polri. Saat ini polisi masih fokus menyelesaikan proses hukum dugaan penipuan dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Dari aspek penegakan hukum (aset) itu sebagai bukti. Tapi untuk bukti itu, kita kumpulkan akan menjadi lama, nanti mungkin akan kita ambil langkah strategi lain koordinasikan dengan jaksa, pidana bisa jalan cepat untuk aset hak-hak aset daripada nasabah. Itu nanti mungkin koordinasi dengan pihak-pihak terkait, bukan domain kita," papar Ari.
Penyidik Bareskrim menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel. Ketiganya adalah Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, serta Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan.
Sementara itu, dari penelusuran PPATK, ditemukan duit total Rp 7 miliar dalam 51 rekening. Ada juga transaksi aliran dana ke luar negeri, termasuk 7 asuransi. (fdn/idh)











































