"Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu yang beredar di seputaran Kuta," kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/8/2017).
Informasi tersebut membawa petugas melakukan penyelidikan dan kemudian didapati ciri-ciri fisik, tempat tinggal, dan kendaraan pria berusia 37 tahun itu. Kemudian, petugas menangkapnya pada 21 Agustus 2017 sore di Jl Kubu Anyar, Tuban, Kuta, Badung, Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, petugas juga menemukan 17 paket sabu siap jual dengan berat total 38,53 gram. NPA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama NYM, yang tengah menghuni Lapas Madiun.
"NPA menerangkan sudah 5 kali mengambil narkoba dari NYM. Pertama, paket sabu seberat 5 gram; kedua, 10 gram; ketiga, 5 gram; dan keempat, 100 butir ekstasi serta sabu. Tersangka memecah sabu di kosannya dan mendapat upah Rp 50 ribu per alamat," ucap Arta. (vid/ams)











































