"Kita undang untuk juga terlibat bahwa Pansus Angket KPK ini juga melibatkan mereka. Saran, masukan, ke depan itu seperti apa, itu juga kita butuhkan supaya kesimpulan yang kita gunakan itu bisa berlaku dari Sabang sampai Merauke," ujar Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Sekjen Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia, Ahmad Gunawan menyampaikan sebenarnya KPK masih dibutuhkan. Namun menurutnya kepolisian dan kejaksaan juga harus diperkuat, salah satunya dari segi anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad juga menceritakan bahwa pejabat di daerah banyak yang takut soal penyadapan. Sehingga, ketika mereka menghubungi seseorang, mereka selalu merasa khawatir.
Foto: Ketua DPRD DKI Cimahi Ahmad Gunawan (Lukita/detikcom) |
"Ya kita jadi was-was terus kalau nerima telepon, takut disadap. Saya, telepon saya istri juga jadi nggak bebas padahal saya nggak ada kasus," ucapnya.
Anggota pansus angket Fraksi PDIP Risa Mariska menanyakan kepada Ahmad yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Cimahi soal revisi undang-undang KPK.
"Apakah Bapak setuju jika ada revisi Undang-Undang KPK?" tanya Risa.
"Sekiranya kalau direvisi, UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi institusi superbodi, revisi. Tegas saja. Karena UU ini bukan Al-Quran, dinamis, sesuai kepentingan. Kalau sudah dianggap tidak relevan ya revisi," jawab Ahmad tegas.
Setelah itu, Bupati Mempawah Ria Norsan meminta pansus bekerja sesuai dengan jalur yang ada. Dia juga meminta pansus bekerja untuk masyarakat.
"Dalam melaksanakan tugasnya, kami minta KPK mematuhi regulasi yang berlaku. Kami minta Pansus Angket bekerja untuk masyarakat," jelas Ria. (lkw/gbr)












































Foto: Ketua DPRD DKI Cimahi Ahmad Gunawan (Lukita/detikcom)