Jemaah akan Polisikan 20 Nama Diduga Terlibat Kasus First Travel

Jemaah akan Polisikan 20 Nama Diduga Terlibat Kasus First Travel

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Rabu, 30 Agu 2017 13:25 WIB
Foto: Jemaah melaporkan 20 nama yang diduga terlibat penipuan umrah First Travel. (Parastiti Kharisma Putri/detikcom)
Jakarta - Jemaah korban First Travel yang mendaftar tanpa melalui agen mendatangi Barskrim Polri. Mereka akan melaporkan 20 nama yang diduga ikut menyelewengkan dana jemaah.

"Saya membawa data yang diduga terlibat. Ada sekitar 20 nama beserta barang buktinya untuk kita serahkan ke penyidik untuk ditindak lanjuti. Bahwa ada uang yang diselewengkan oleh 20 nama tersebut," kata koordinator jemaah korban First Travel, Pramana Syamsul Ikbar di gedung Bareskrim KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).

Pramana yang datang bersama dua orang korban lainnya itu menyebut 20 nama tersebut berasal dari internal dan eksternal First Travel. Bahkan ada juga yang berasal dari susunan organisasi First Travel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Berasal dari) internal First Travel, ada internal ada eksternal juga. Ada juga dari struktur organisasinya sebagian ada juga di luar itu," tutur Pramana.

Barang bukti yang dibawa jemaah.Barang bukti yang dibawa jemaah. Foto: Parastiti Kharisma Putri/detikcom

Pramana membawa bukti-bukti berupa surat-surat dan video yang akan ia serahkan ke Direktur Tipidum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak. 20 nama tersebut disebut berhubungan langsung dengan jemaah saat transaksi pembayaran.

"Kita hanya memberikan, ini lho orang-orang yang terlibat, yang pernah berinteraksi langsung dengan jemaah, yang terang-terangan sudah pernah menipu, ada juga yang pernah membuat pernyataan, ada juga koordinator, ada juga agen-agen besar yang menyelewengkan uang-uang jemaah, ada jemaah juga yang sudah bayar tapi kwitansinya bukan kwitansi First Travel," tutur Pramana.

Pramana mengaku tidak akan menempuh jalur Pengadilan Niaga karena menurutnya kasus ini merupakan tindak pidana murni.

"Menurut saya ini merupakan betul-betul bentuk pidana murni. Kalau kemarin saya lihat di media ada perusahaan yang membuat koper ini datang melaporkan ke Bareskrim nah kalau itu mereka silakan menggugat perdata atau PKPU atau pailit silakan. Mereka adalah bisnis ya kan, bukan jemaah itu," imbuhnya. (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads