Mendagri dan Menkum Hadapi Langsung Gugatan Perppu Ormas di MK

Mendagri dan Menkum Hadapi Langsung Gugatan Perppu Ormas di MK

Bisma Alief Laksana - detikNews
Rabu, 30 Agu 2017 13:30 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (ari/detikcom)
Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly menghadapi langsung gugatan Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua menteri itu berhadap-hadapan dengan 7 pemohon yang meminta Perppu Ormas dibatalkan.

Sidang dimulai dari pukul 11.00 WIB. Tjahjo membacakan sendiri jawaban pemerintah atas gugatan para pemohon.

"Meminta MK menolak gugatan untuk seluruhnya," kata Thajo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan karena dalam perppu itu tidak mengatur soal kebebasan berpikir sehingga tidak melanggar HAM. Selain itu, yang diatur di perpu ormas adalah perbuatan, bukan soal larangan berpikir. Perppu Ormas bertujuan agar Ormas ikut membangun pembangunan Indonesia/

"Perppu memberikan kepastian hukum," kata Tjahjo.
Mendagri dan Menkum Hadapi Langsung Gugatan Perppu Ormas di MK

Dalam gugatan itu, 7 pemohon tampak hadir. Seperti Ismail Yusanto yang memberikan kuasa ke Yusril Ihza Mahendra, Ketua Dewan Pembina ACTA dan lain-lain.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung. Selain pemerintah, hari ini juga memberikan agenda kesaksian pihak terkait. Sidang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat. (bis/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads