Mimpi Duet Bunda Sitha-Mirza yang Kandas Terciduk KPK

Mimpi Duet Bunda Sitha-Mirza yang Kandas Terciduk KPK

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 30 Agu 2017 13:28 WIB
Foto: ist.
Jakarta - Sebelum terciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno alias Bunda Sitha berniat maju kembali di Pilwalkot Tegal 2018 bersama Amir Mirza Hutagalung. Sayang, niat Bunda Sitha dan Mirza harus kandas di tangan KPK.

Amir Mirza diketahui merupakan seorang pengusaha. Belakangan, dia mulai aktif dalam ranah politik di Tegal. Sitha ingin menggandeng Amir dalam Pilwalkot Tegal 2018 mendatang.

Di Kota Tegal, Pamflet Sitha-Mirza belakangan beredar. Sitha mendeklarasikan diri sebagai Calon Wali Kota Tegal, sedangkan Mirza maju mendampingi Sitha menjadi Wakil Wali Kota. Keduanya maju untuk masa bakti 2019-2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pengusaha, sosok Mirza dalam catatan detikcom pernah mempidanakan dua aktivis antikorupsi Tegal, Agus dan Udin pada 2014 silam. Amir tidak terima dengan kritikan yang disampaikan Agus-Udin ke Siti Mashita

Atas hal itu, Agus dan Udin diproses dan akhirnya duduk di kursi pesakitan. Pada 23 April 2015, Agus dan Udin akhirnya dihukum 5 bulan penjara oleh PN Tegal.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi penangkapan Bunda Sitha terkait suap di sektor kesehatan. Namun KPK belum merinci kasusnya.

"Indikasi keterkaitannya adalah di sektor kesehatan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (29/8).

Febri juga menyebut ada lokasi yang disegel di Tegal, tetapi tidak memerinci tempat apa yang dimaksud. Dari foto yang didapat sebelumnya, tampak ruang kerja Bunda Sitha telah disegel KPK.

OTT terkait kasus Bunda Sitha ini dilakukan di tiga kota, yaitu Jakarta, Tegal, dan Balikpapan. OTT di tiga kota itu berkaitan karena merupakan rangkaian kegiatan penindakan.

Febri menyebut ada uang ratusan juta rupiah yang diamankan. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap tersebut. Bunda Sitha ditangkap Selasa (29/8) pukul 17.20 WIB. (gbr/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads