Pantauan detikcom, Rivai tiba di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pukul 11.45 WIB, Rabu (30/8/2017). Rivai yang datang sendirian itu langsung masuk ke dalam.
Sebelumnya, pemerintah melakukan rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kemenko Polhukam. Selain soal hukum, adanya tuntutan pengembalian dana jemaah korban First Travel juga dibahas.
"Tadi brainstorming bagaimana upaya menyelesaikan masalah itu, termasuk itu (pengembalian dana jemaah). Karena belum ada dasar hukumnya, business-to-business antara masyarakat dengan First Travel. Jadi nggak bisa dong nuntut pemerintah," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).
Pemerintah menurut Badar tengah mengkaji kebijakan yang bias disiapkan dalam menangani kasus First Travel. Pembahasan ini dilakukan bersama Wakabareskrim Irjen Antam Novambar termasuk perwakilan dari Kemenag. (idh/idh)











































