Ombudsman menyayangkan kembali terjadinya OTT terhadap penegak hukum. Menurut komisioner Ombudsman Ninik Rahayu, hal tersebut terjadi karena ada kesalahan sistem. Ninik tidak mau menyebut hal itu dilakukan karena oknum karena kejadiannya sudah berulang kali terjadi.
"Saya kira lagi-lagi ini warning bagi MA, kalau nggak sadar ada sistem yang salah. Apa pintu masuk pelaporan, sidang, akses putusan, atau eksekusi putusan yang salah. OTT berarti kan ada sistem yang nggak jalan. Kalau sudah berulang berarti kesalahan sistemnya. Segera perbaikan sistem, jangan selalu dianggap oknum. Kalau oknum terus, nggak akan ada perbaikan sistem," tutur Ninik saat dihubungi, Rabu (30/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sistem bisa pengawasan, regulasi, dan SDM. Kalau standar layanan sudah ada, tapi SDM yang salah atau lembaga pengawas internalnya. Dua yang lemah yaitu di SDM dan pengawasan. SDM harus dievaluasi betul. Jangan lihat eselonnya, tapi harus dievaluasi menyeluruh," tutur Ninik.
Terkait dengan pengawasan, Ninik mengatakan Badan Pengawasan (Bawas) MA selama ini direkrut dari mantan hakim dan mantan panitera. Ninik mengimbau harus ada pengawas juga dari pihak eksternal selain dari lingkup internal MA.
"Bawas MA selalu direkrut dari mantan hakim dan panitera. Mungkin harus melibatkan eksternal, misalnya sidak. Karena bisa saja Bawas nggak menemukan, tapi yang menemukan dari eksternal, berarti kan ada yang salah," tuturnya.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan sementara Edy dari PNS. MA mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat dan pihak di luar MA yang ikut mengawasi jalannya pengadilan.
"Oleh karena saya berterima kasih kalau ada pihak eksternal yang membantu ikut membersihkan virus atau kuman di lingkungan pengadilan," kata Ketua Muda MA Bidang Pengawasan hakim agung Sunarto. (bis/asp)