"(Pelaku) ES, dia juru sita," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Sumut, Kombes Nurfallah kepada detikcom, Rabu (30/8/2017).
Nurfallah mengatakan, pihaknya menyita duit Rp 7 juta dari OTT tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal ini, Nurfallah belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai OTT tersebut. Petugas masih melakukan pendalam terkait kasus ini.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan sementara Edy dari PNS. MA mengucapkan terimakasih atas peran masyarakat dan pihak di luar MA yang ikut mengawasi jalannya pengadilan.
"Oleh karena saya berterimakasih kalau ada pihak eksternal yang membantu ikut membersihkan virus atau kuman di lingkungan pengadilan," kata Ketua Muda MA bidang Pengawasan, hakim agung Sunarto. (asp/asp)