"Terhadap yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara sebagai PNS," kata Ketua Muda MA Bidang Pengawasan hakim agung Sunarto kepada detikcom, Rabu (30/8/2017).
Mendengar OTT terhadap Edy, Selasa (29/8) kemarin, Bawas MA langsung turun untuk meminta pertanggungjawaban pimpinan PN Stabat. Hal itu sesuai dengan Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sunarto, pimpinan MA dan Bawas serta para dirjen secara berjenjang sudah melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkesinambungan. Edy sendiri kini masih dalam proses penyidikan di Polda Sumut.
"Oleh karena saya berterima kasih kalau ada pihak eksternal yang membantu ikut membersihkan virus atau kuman di lingkungan pengadilan," cetus Sunarto. (asp/bpn)