Jatam Kecam Pembuangan Limbah Dasar Laut Newmont Diperpanjang

Jatam Kecam Pembuangan Limbah Dasar Laut Newmont Diperpanjang

- detikNews
Sabtu, 14 Mei 2005 03:52 WIB
Jakarta - Perpanjangan izin pembuangan tailing yang diberikan pemerintah kepada PT. Newmont Nusa Tenggara dikritik. Pemerintah dianggap tidak berkomitmen melestarikan lingkungan."Keluarnya ijin tersebut membuktikan keputusan pemerintah hanya untuk memenuhi keinginan investor asing," kata Siti Maimunah, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (13/5/2005) malam.Kementrian Negara Lingkungan Hidup telah memperpanjang izin pembuangan tailing milik Newmont sejak 9 Mei lalu hingga 2007 mendatang. Diperkirakan, tailing yang akan dibuang ke Teluk Senunu, Sumbawa, sebanyak 85,4 juta ton. Izin tersebut tertuang dalam SK MenLH No. 82 Tahun 2005 itu ditandatangani Menneg LH, Rachmat Witoelar."Kami sangat kecewa terhadap KLH yang tidak menerapkan prinsip hukum kehati-hatian dini," tukas Siti. Pihaknya pesimis pemerintah bisa mengontrol dampak pembuangan limbah tersebut. Apalagi, Indonesia tidak pernah mengecek kelayakan metode pembuangan tailing ke laut. "Ketika ditemukan limbah tailing Newmont di Minahasa melebihi ambang baku mutu limbah yang diperbolehkan, teguran pemerintah diabaikan Newmont," tegasnya.Belum lagi, Indonesia tidak memiliki perangkat hukum yang kuat untuk menjamin keamanan tailing di dasar laut. "Penentuan kriteria kuantitas dan kualitas tailing yang dibuang ke laut selalu berdasarkan pendekatan kemampuan produksi perusahaan bukan daya dukung lingkungan perairan yang menerima buangan tailing," tambah Siti. (ton/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini