Jadi kehadiran Aris di muka Pansus bisa disebut sebagai keputusan individu, bukan mewakili sebuah lembaga, meskipun ia tercatat sebagai Dirdik KPK.
"Itu yang disampaikan oleh pimpinan, bahwa surat ditujukan kepada Direktur Penyidikan KPK dan kami memisahkan itu dengan sikap kelembagaan yang sudah tegas saya kira, sejak Miryam kita respons surat dari Pansus. Beberapa kali pimpinan juga mengatakan hal yang sama," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Selasa (29/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua hal yang dilihat oleh pimpinan, satu terkait dengan posisi kelembagaan kita, kedua surat yang ditujukan kepada Dirdik. Jadi eksplisit sebenarnya disebutkan di sana," kata Febri.
Dirdik KPK Aris Budiman menggenapi panggilan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK. Ia telah mengaku melanggar pimpinan KPK hingga hadir dalam rapat.
"Saya tetap akan datang. Ini bukan hanya soal kehormatan pribadi, tapi kehormatan lembaga KPK. Lembaga luar biasa harapan bangsa memperbaiki Indonesia," ungkap Aris Budiman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. (nif/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini