Ulil: Kriminalisasi Yusman Roy Langgar HAM
Jumat, 13 Mei 2005 21:38 WIB
Jakarta - Ajaran Ustad Yusman Roy yang melakukan salat dengan dua bahasa terus menuai pro kontra. Penangkapan Roy oleh polisi dinilai sudah melanggar konstitusi dan HAM. "Persoalan ini layak dibawa ke Komnas HAM jika diteruskan ke pengadilan," ujar aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL), Ulil Abshar Abdalla, dalam jumpa pers di kantor Wahid Institute, Jl. Duren 3, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2005). Ulil menyayangkan adanya klaim sesat yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ormas Islam. Tindakan ini menunjukkan mereka berpandangan sempit dalam berbeda pendapat. "Kalau Yusman Roy dianggap orang yang tidak paham Islam, harusnya para ulama termasuk MUI mengedepankan cara-cara yang baik," tegasnya. Sikap ini, menurut Ulil, juga didukung oleh Gus Dur dan sejumlah ormas Islam. Mereka antara lain Pemuda Muhammadiyah, Maarif Institute, Wahid Institute dan IPNU. Dalam persoalan ini, pihaknya menyerukan masyarakat dan kepolisian tidak terjebak dengan tuduhan penodaan agama. "Kami meminta negara tidak intervensi terhadap praktek keagamaan umat dan senantiasa menghargai perbedaan yang ada dalam masyarakat," tukasnya.
(ton/)











































