"Untuk sikap KPK secara kelembagaan saya kira saat ini clear, sama dengan sikap kita saat mengirimkan respons surat terkait Miryam S Haryani waktu itu. Posisi kelembagaan KPK masih sama sampai saat ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2017).
"Jadi, kalau pertanyaannya apakah ada izin atau tidak, kami tidak bicara soal izin tersebut karena sikap kelembagaan KPK sudah clear dari awal," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itulah yang perlu dipisahkan antara sikap kelembagaan yang sudah pernah dan sering disampaikan pimpinan dengan undangan yang ditujukan pada Dirdik. Tentu ini perlu kita cermati lebih dulu lebih lanjut," kata Febri.
Surat undangan dari Pansus Hak Angket disebut Febri diterima pagi tadi, sekitar pukul 09.45 WIB. Di dalamnya tercantum nama tembusan mulai pimpinan DPR, Kapolri, dan pimpinan KPK. Pansus kemudian mengatakan kehadiran Aris sudah mengantongi izin dari kepolisian terkait statusnya yang masih sebagai penyidik dari Polri. (nif/bag)