Sitha merupakan Wali Kota Tegal kedua yang berurusan dengan KPK. Wali kota sebelumnya yaitu Ikmal Jaya pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Dari data yang dihimpun, Selasa (29/8/2017), Ikmal Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus tukar guling (ruislag) tanah tahun 2012. Dia dijerat bersama seorang dari pihak swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni IJ (Walikota Tegal Periode 2008 - 2013) dan SJ (Direktur CV TDP)," sambungnya.
Ikmal Jaya selaku Wali Kota Tegal kala itu merangkap Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal. Dia diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp 8 miliar.
Ikmal lalu divonis bersalah pada tahun 2012. Dia dihukum pidana penjara 5 tahun. Ikmal lalu mengajukan banding dan hukumannya ditambah menjadi 8 tahun pada tahun 2015.
Pada OTT kali ini, KPK menangkap Sitha. Dia saat ini sedang dalam perjalanan menuju ke KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan OTT yang dilakukan tersebut.
"Betul ada OTT di Jateng, tunggu konpers besok," ucap Agus ketika dimintai konfirmasi.
(dhn/fdn)