"(Progres) sudah. Saya tak bisa mengatakan itu karena ini kan proses, kami sudah memeriksa putusan-putusan, mengumpulkan data-data, karena bukan cuma satu kasus. Sebenarnya ada kasus perdata juga, mungkin yang barangkali yang tidak diketahui publik," ujar Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi begini, putusan menjadi bahan untuk melakukan penyelidikan. Kami tidak menilai putusannya, tetapi akan menjadikan putusan sebagai indikasi ada pelanggaran kode etik atau tidak. Itu yang akan kami kejar," ucap Aidul.
Aidul enggan membeberkan temuan KY soal dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim terkait sidang vonis e-KTP. Yang jelas, akan ada sanksi ringan hingga berat jika terbukti melanggar kode etik.
"Ringan, sedang, berat. Kalau suap biasanya sampai pemberhentian. Kalau salah ketik dan salah penyebutan nama, biasanya teguran. Kalau sedang biasanya nonpalu," papar Aidul.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah membacakan vonis untuk Irman dan Sugiharto. Dalam vonis itu, hanya ada tiga nama anggota DPR yang diduga menerima duit haram korupsi e-KTP.
Dalam vonis hakim, tercatat tak ada nama Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Marzuki Alie, dan sejumlah nama besar lain. Nama anggota DPR yang masih masuk dalam vonis hakim diduga menerima duit e-KTP adalah Ade Komarudin (Golkar), Markus Nari (Golkar), dan Miryam S Haryani. Dua nama yang disebut terakhir sudah berstatus tersangka di KPK. (dkp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini