Dalam keterangan tertulis dari Bea Cukai, Selasa (29/8/2017), pengungkapan hal itu dilakukan pada Rabu (23/08/2017) sekitar pukul 03.15 WIB dini hari. Tim gabungan menindak penyelundupan rokok melalui hutan di sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen gabungan yang kemudian dilanjutkan pembentukan strategi penindakan dan aksi penyisiran di area hutan sekitar PLBN Entikong. Saat menyisir hutan itulah, para petugas mengamankan dua orang pemikul yang diduga membawa rokok ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penindakan tersebut merupakan wujud nyata dari upaya penertiban impor berisiko tinggi. Pemasukan barang dengan cara pikul melalui hutan merupakan tindakan yang tidak dapat ditolerir. Apalagi masyarakat telah diberikan hak untuk memasukkan barang kebutuhannya dengan menggunakan Kartu Identitas Lintas Batas.
Diharapkan upaya penindakan seperti ini dapat membuka kesadaran masyarakat untuk lebih taat hukum. Atas tindakan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17/2006. (nwy/ega)