Seribuan orang melakukan aksi menolak pembangunan sebuah tempat ibadah di Kota Bogor, Selasa (29/8/2017). Massa yang berasal dari Bogor, Cianjur, dan Sukabumi ini menuntut Wali Kota Bogor Bima Arya mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) masjid milik Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad bin Hambal di Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor.
Aksi massa yang tergabung dalam Gabungan Masyarakat Pemersatu Umat itu diawali dengan long march dari Masjid Raya Bogor di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, hingga kantor Balai Kota Bogor, Jalan Ir Juanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Menuntut izin pembangunan masjid itu dicabut. Karena ada indikasi pemecah umat jika itu dibiarkan," kata seorang orator menggunakan pengeras suara.
Massa membawa sejumlah poster, antara lain bertulisan "Kepada Wahabi / Salafi Pemecah Belah Umat! Hentikan Fitnah Keji terhadap Aswaja". Ada lagi poster bertulisan "Bogor Zona Takzim kepada Baginda Nabi Keluarga dan Para Sahabat Nabi. Kami Pecinta Shalawat dan Maulid, Selamatkan Akidah Ahlussunnah Waljamaah. Tolak Paham Wahabi / Salafi Berkedok Mazhab Imam Ahmad bin Hambal di Bogor".
Di sela orasi, perwakilan Pemkot Bogor menerima perwakilan massa untuk berdialog dengan Wali Kota dan unsur Muspida Kota Bogor. Dialog dilakukan secara tertutup. Ratusan orang yang berkumpul kemudian ditemui Wali Kota Bima Arya Sugiarto.
Bima Arya menyebut Pemkot Bogor akan memenuhi tuntutan warga. Di hadapan massa, Bima Arya mengaku akan membekukan sementara IMB untuk masjid tersebut.
![]() |
Bima Arya mengatakan, secara teknis, proses penerbitan IMB untuk Masjid Imam Hambal memang sudah ditempuh. Namun, jika penerbitan IMB tersebut justru menimbulkan gejolak sosial, Pemkot Bogor bisa membekukan dan mengkaji ulang IMB tersebut.
"Dalam aturan, IMB itu kan bisa dibekukan dengan dua alasan, yakni alasan teknis dan alasan sosial. Artinya, kalau ada persoalan teknis yang belum terpenuhi atau karena alasan sosial, bisa menimbulkan gejolak, itu kan bisa dibekukan," kata Bima Arya setelah menemui pendemo.
"Hari ini IMB masjid itu dibekukan. Kan sesuai permohonan warga itu kan IMB dibekukan. Ada surat permohonan warga minta dibekukan. Untuk mencabut IMB itu kan juga ada tahapan," imbuhnya.
Setelah dilakukan pertemuan dan ditemui Wali Kota Bogor, massa yang menumpuk di halaman Balai Kota Bogor akhirnya bubar. Dengan pengawalan kepolisian, massa kemudian kembali ke tempat masing-masing. Akibat aksi ini, arus lalu lintas di Kota Bogor juga sempat mengalami macet parah. (fay/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini