"KPK memberikan Rp 200 ribu tiap bulan dan per tiga bulan diberikan. Itu untuk transportasi saja," ujar Ma'mun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Ma'mun menjelaskan biaya untuk perawatan dari Kementerian Hukum dan HAM sebesar Rp 20 juta per tahun. Jika ada kekurangan masalah teknis perawatan, KPK memberi bantuan dalam bentuk natura (imbalan berupa barang).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menuturkan barang sitaan sebenarnya harus diserahkan kepada rupbasan (rumah penyimpanan benda sitaan negara). Nyatanya, sebagian barang sitaan KPK, menurut Ma'mun, masih ada yang belum dilaporkan.
"Jadi tugas kami kan posisinya dalam pengelolaan barang sitaan ini kan dalam bentuk yang pasif. Jadi kalau ada penegak hukum yang menyerahkan barang sitaan dan surat lengkap, kita terima," imbuh Ma'mun.
"Barangkali secara fisik tidak bisa diserahkan, paling tidak, ada administrasinya. Sebagai checks and balances. Kalau tidak dipenuhi juga, mana bisa kita tahu, yang diaudit BPK kan yang ada saja," ucap dia. (lkw/gbr)











































