Plt Dirjen PAS: KPK Beri Bantuan untuk Perawatan Barang Sitaan

Plt Dirjen PAS: KPK Beri Bantuan untuk Perawatan Barang Sitaan

Hary Lukita - detikNews
Selasa, 29 Agu 2017 18:48 WIB
Foto: Lukita/detikcom
Jakarta - Plt Dirjen Pemasyarakatan Ma'mun mengatakan KPK memberikan bantuan dana sekitar Rp 200 ribu setiap bulan untuk perawatan barang sitaan dari KPK. Namun dana tersebut hanya untuk transportasi.

"KPK memberikan Rp 200 ribu tiap bulan dan per tiga bulan diberikan. Itu untuk transportasi saja," ujar Ma'mun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Ma'mun menjelaskan biaya untuk perawatan dari Kementerian Hukum dan HAM sebesar Rp 20 juta per tahun. Jika ada kekurangan masalah teknis perawatan, KPK memberi bantuan dalam bentuk natura (imbalan berupa barang).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi begini, untuk pengelolaan biayanya Rp 20 juta setahun, sedangkan yang dikelola itu banyak, itu harus dipelihara. Saat tertentu dana itu habis, jadi disampaikan ke KPK kami tidak mampu merawat maksimal. KPK membantu dalam bentuk natura," jelasnya.

Dia juga menuturkan barang sitaan sebenarnya harus diserahkan kepada rupbasan (rumah penyimpanan benda sitaan negara). Nyatanya, sebagian barang sitaan KPK, menurut Ma'mun, masih ada yang belum dilaporkan.

"Jadi tugas kami kan posisinya dalam pengelolaan barang sitaan ini kan dalam bentuk yang pasif. Jadi kalau ada penegak hukum yang menyerahkan barang sitaan dan surat lengkap, kita terima," imbuh Ma'mun.

"Barangkali secara fisik tidak bisa diserahkan, paling tidak, ada administrasinya. Sebagai checks and balances. Kalau tidak dipenuhi juga, mana bisa kita tahu, yang diaudit BPK kan yang ada saja," ucap dia. (lkw/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads