"Sudah disetujui Presiden dan Menteri Luar Negeri RI, akan membuka atase kejaksaan di Singapura," kata Prasetyo di Jimbaran, Badung, Bali, Selasa (29/8/2017).
Menurut Prasetyo, kantor atase kejaksaan di Singapura akan memiliki peran penting dan berbeda dengan tiga kantor sebelumnya. Peran tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan WNI atas hukum di Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peran atase kejaksaan di Singapura akan ditentukan setelah perencanaannya disesuaikan. Seperti di Hong Kong, atase kejaksaan kerap memberikan bantuan advokasi ke WNI yang bermasalah hukum.
"Singapura akan lain lagi ceritanya, tergantung kebutuhan dan keberadaan atase kita di luar negeri, dan memberikan manfaat kepada WNI kita," ucap Prasetyo.
Sebelumnya, Prasetyo bersama Jaksa Agung Singapura Lucien Wong menandatangani nota kesepahaman. Nota kesepahaman itu, menurut Prasetyo, mengatur kerja sama terkait masalah korupsi, terorisme, transnational crimes, hingga money laundry.
"Mereka (Singapura) menyatakan juga tidak mau menjadi negara tempat penjahat berlindung, tapi salah satu kendala mereka (penjahat) memiliki beberapa paspor dan sering kali jadi ragu ketika mengambil tindakan," imbuh Prasetyo.
Kejagung Teken MoU dengan Kejaksaan Singapura soal Korupsi dan Ekstradisi
Jaksa Agung RI HM Prasetyo juga melaksanakan penandatangan memorandum of understanding (MoU) dengan Jaksa Agung Singapura Lucien Wong. MoU atau nota kesepahaman itu berisi kerja sama kedua negara untuk menjembatani sistem hukum yang berbeda.
"Selama ini kita menghadapi berbagai permasalahan, antara lain korupsi, kejahatan narkotika, dan terorisme, di samping masalah lainnya yang terkait lintas negara," kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan isi MoU menjembatani berbedanya sistem hukum yang dianut Indonesia dan Singapura. Indonesia menganut hukum kontinental warisan Belanda, sementara Singapura menjalankan sistem hukum warisan Inggris.
"Nota kesepahaman ini merupakan tonggak sejarah di bidang hukum. Apa pun yang terjadi, sejauh itu ada kaitan dengan negara lain, itu tak hanya menjadi musuh kita, tapi juga negara lain. Kami semua sepakat kerja sama ini akan dilaksanakan sebaik-baiknya," ujar Prasetyo.
Isi MoU secara umum berupa kerja sama di bidang ekstradisi dan deportasi pelaku kejahatan TPPU, transnational crimes, terorisme, dan korupsi. Selain itu, MoU mengatur tukar-menukar informasi di antara kedua kejaksaan ini.
"Kami sangat senang dengan penandatanganan MoU ini. Ini menandakan kedekatan kedua kejaksaan dan akan membuat kami lebih dekat satu sama lain," kata Lucien di lokasi yang sama. (vid/rvk)











































