Video Pria Injak Motor Berhenti di Zebra Cross, Ini Kata Polisi

Video Pria Injak Motor Berhenti di Zebra Cross, Ini Kata Polisi

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 29 Agu 2017 17:57 WIB
Viral video pria menginjak motor penghalang zebra cross (Instagram)
Jakarta - Video tentang pemotor yang berhenti di zebra cross menjadi viral di media sosial. Polri menegaskan berhenti di zebra cross merupakan pelanggaran lalu lintas.

"Sudah melanggar aturan lalu lintas karena ada hak orang lain yang dilanggar di situ. Hak pejalan kaki yang hendak menyeberang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi detikcom, Selasa (29/8/2017).

Martinus mengatakan, pada pembatas zebra cross, ada yang menggunakan beton dan hanya garis yang tak boleh dilewati. Sama seperti bahu jalan, yang tak boleh dilintasi pengendara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Larangan berhenti di zebra cross ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2019. Karena itu, warga diimbau tertib berlalu lintas dan tidak mengganggu hak pejalan kaki.

Sebuah video seorang pejalan kaki menginjak jok sepeda motor yang dikemudikan pria berompi hitam di Kota Bandung menjadi viral di media sosial (medsos). Video singkat berdurasi 13 detik itu diunggah akun Instagram @budayadisiplin.

Dalam video tersebut, seperti dilihat detikcom, Selasa (29/8), sekitar pukul 13.30 WIB, pria berkaus hitam melintasi zebra cross di salah satu lampu lalu lintas, Jalan Karapitan, Kota Bandung. Namun pejalan kaki itu terhalang satu pengendara motor yang berhenti di garis zebra cross. (idh/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads