"Banyak kendala yang kita hadapi sekarang ini. Orang menghadapi eksekusi mati, mereka berusaha paling tidak ditunda, kalau tidak, dibatalkan, dan mencoba berlindung di balik aturan kita," kata Prasetyo di Jimbaran, Badung, Bali, Selasa (29/8/2017).
Ditambahkan Prasetyo, para narapidana mati kerap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) dan grasi ketika isu eksekusinya semakin kuat datang. Sehingga proses eksekusi harus ditunda hingga proses PK dan grasi selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Eksekusi mati ini penting, tapi masih ada masalah yang lebih penting, seperti ekonomi dan hubungan luar negeri. Narkotika masih musuh kita dan dari statistik, ternyata Bali termasuk daerah yang kejahatan narkotikanya paling tinggi," imbuhnya.
Kejahatan narkotika di Bali, diakui Prasetyo, menjadi perhatian nasional karena 70 persen kasus kejahatan yang terjadi adalah kasus narkotika. Oleh karena itu, Prasetyo menyatakan kejaksaan tak akan berhenti memerangi narkoba bersama masyarakat.
"Penghuni lapas 70 persen itu kejahatan narkotika di Bali. Kita nyatakan perang terhadap kejahatan narkotika. Pencari keadilan itu tidak hanya pelaku, tapi juga korban. Korban itu bisa individu, kelompok, masyarakat, atau negara," ucap Prasetyo. (vid/asp)











































