"Apa sih konsep shared responsibility itu? Apa itu, Pak? Kok KY dan MA berbeda pandangan mengenai konsep ini. Masak satu atap bisa bertentangan, Pak? Tolong terangkan," ujar Junimart saat rapat konsultasi dengan KY di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari blak-blakan menjawab konsep shared responsibility. Konsep ini adalah pola pengelolaan hakim pada satu entitas (one roof system) menjadi tanggung jawab bersama beberapa lembaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsep ini muncul salah satunya karena dalam rekrutmen hakim masih terjadi praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga mencoreng marwah dan integritas hakim dalam dunia peradilan.
"Dan itu sebenarnya ada dalam UU tentang pengawasan, peningkatan kapasitas hakim, eksaminasi keputusan sudah ada. Cuma kami pertegas dalam UU. Cuma ini domain Bapak dan Ibu sebagai anggota Dewan. Tapi ini usulan kami," papar Aidul.
Pembagian peran yudikatif sudah ada di beberapa negara, seperti Prancis, Jerman, Belanda, dan AS (New York). Wacana ini muncul seiring dengan sedang dibahasnya RUU JH di DPR. (dkp/asp)











































