"Tadi siang kita melakukan penertiban pedagang hewan kurban di Jalan Krendang Utara. Satu pedagang kambing bersama tiga kambingnya kita bawa ke kantor Kelurahan Krendang," ucap anggota Satgaspol PP Tambora Ivand Adilyan Anugrah dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2017).
Namun Robet sempat melawan dengan mengaku telah mendapatkan izin dari kelurahan. Robet pun dipertemukan dengan Lurah Krendang Andre Ravnic.
"Pas dibawa ke kantor kelurahan, kita pertemukan dengan lurah (Andre Ravnic). Ternyata lurah tidak pernah memberikan izin sedikit pun kepada yang bersangkutan," kata Ivand.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan ditegur oleh lurah dan membuat surat pernyataan serta berjanji untuk tidak berjualan di atas trotoar lagi. Setelah itu, kambing-kambingnya dikembalikan lagi," ucap Ivand.
Ivand menjelaskan berjualan hewan kurban tidak boleh di atas trotoar. Selain itu, bulan ini masih menjadi Bulan Bebas Trotoar (BTT).
"Dan kami sampaikan juga bahwa pada dasarnya sekarang sedang ada BTT, Ingub 99/2018. Juga adanya Perda 8/2017 tentang ketertiban umum," kata Ivand. (aik/dhn)