"Yang dulu itu kan Rp 108, itu kira-kira sudah 15 tahun semenjak saya pengurus Golkar sebelumnya sudah begitu. Jadi ini wajar saja untuk menyesuaikan kondisi hari ini. Di samping itu dengan situasi sekarang biaya politik partai itu makin tinggi, supaya jangan minta macam-macam," ujar JK di kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Kenaikan dana parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara diakui JK akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun menurut JK lebih berbahaya bila parpol melakukan penyimpangan demi mendapatkan pendanaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan kenaikan dana parpol tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.
Soal kenaikan dana parpol, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pertimbangan untuk memproses usul tersebut adalah adanya surat yang disampaikan oleh KPK ke pemerintah.
"Memang KPK merekomendasikan itu karena parpol harus berfungsi tanpa melakukan korupsi. Kan banyak yang bilang, saya korupsi untuk partai saya, untuk ongkos politik," kata Sri Mulyani, Minggu (27/8). (fdn/elz)











































