Debat Wadah Tunggal Pengacara Dinilai Tak Relevan Lagi

Debat Wadah Tunggal Pengacara Dinilai Tak Relevan Lagi

Bisma Alief Laksana - detikNews
Selasa, 29 Agu 2017 16:24 WIB
Debat Wadah Tunggal Pengacara Dinilai Tak Relevan Lagi
Jakarta - Anggota komisi III DPR F-PPP Arsul Sani mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan RUU Advokat untuk masuk dalan Prolegnas Tahunan 2018. Namun, langkah Arsul tersebut tertahan karena belum ada naskah akademik dan RUU tersebut dari pihak advokat sendiri.

"Saya terpaksa karena tidak ada draft RUU dan naskah akademik saya pakai naskah yang lama. Tapi saya punya keterbatasan untuk memajukan jadi prioritas di Prolegnas Tahunan 2018 sampai Oktober. Kita para advokat, bahasa jalanannya, cuma omdo tapi konkretnya tidak ada," lanjutnya sambil tertawa.

Menurut Arsul, dirinya tidak mau terjebak pada pembahasan single atau multi bar. Namun menurutnya, perlu ada pemisahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hulu dan hilir harus dipisahkan. Hulu sebagai regulator, yang membuat kode etik, kebijakan soal advokat, kurikulum advokat, tapi tidak menyelenggarakan PKPA. Hilirnya, dia yang jadi penyelenggara PKPA," paparnya.

Lebih lanjut, Arsul mengatakan bila sistem single bar seperti sekarang memiliki kelemahan. Salah satunya adalah soal transparansi dan akuntabilitas lembaga advokat.

"Yang diperlukan sekarang lembaga yang transparan dan akuntabel. Single atau multi bar itu terserah," ucapnya.

Sementara, Waketum DPP Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) Roberto Hutagalung ingin dalam RUU advokat nantinya harus mewakili aspirasi para advokat. Selain itu, dia mengingatkan soal independensi advokat dari intevensi pemerintah.

"Dalam RUU nantinya harus mewakili advokat dan independensi advokat dari intervensi pemerintah," tuturnya di lokasi yang sama.

Selain itu, Roberto juga mau adanya payung hukum untuk interaksi para penegak hukum yaitu, kepolisian, kejaksaan dan pengacara. Saat ini, dia menilai masing-masing lembaga masih berjalan sendiri-sendiri.

"Kita diakui sebagai penegak hukum, kita perlu payung hukum untuk interaksi antar penegak hukum. Kita harus melihat RUU ini untuk kepentingan siapa. Kedua, kita perlu aturan untuk interaksi antar penegak hukum," ucap Roberto. (bis/asp)


Berita Terkait