MK Bukan Wasit Pilkada
Jumat, 13 Mei 2005 18:58 WIB
Solo - Kalau dalam Pemilu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi wasit, namun tidak dalam Pilkada. MK tidak akan mengurus bila terjadi sengketa dalam pesta demokrasi kelas daerah itu. Padahal Pilkada sudah mulai digelar Juni 2005. Lalu siapa jadi wasit?"Perselisihan Pilkada diselesaikan secara bertingkat di lingkungan MA," tukas Ketua MK, Jimly Asshiddiqie kepada wartawan di Solo, Jumat (13/5/2005). Menurut Jimly, masing-masing peserta pilkada diminta menyiapkan bukti penunjang, jika nantinya sengketa Pilkada diselesaikan melalui pengadilan."KPUD harus menyiapkan dokumen-dokumken dan setiap peserta Pilkada diberi copy-nya," kata dia. Meski demikian, peserta pilkada diimbau turut membantu mencegah munculnya konflik horizontal. "Kalaupun masih ada perselisihan, tinggal diadu bukti-buktinya yang ada. Jadi jangan sampai timbul konflik politik," ujar dia.Jimly meminta, penyampaian ketidakpuasan disalurkan melalui pengadilan. "Dengan demikian fungsi hukum dan keadilan memberi jalan konstitusi bagi penyelesaian konflik politik," tandasnya.
(ton/)











































