BPN Selidiki Foto Sertifikat HGB Reklamasi Pulau D yang Tersebar

BPN Selidiki Foto Sertifikat HGB Reklamasi Pulau D yang Tersebar

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Selasa, 29 Agu 2017 15:40 WIB
Ilustrasi reklamasi Pulau D (Foto: Ardan Adhi Chandra/detikcom)
Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Najib Taufieq mengaku tidak mengetahui foto sertifikat hak guna bangunan (HGB) reklamasi pulau D tersebar. Namun, dia menyebut hal itu diselidiki.

"Itu saya bicarakan kepada kepala kantor siapa yang mengunggah, belum tahu siapa yang upload. Kita sudah menyelidiki apa maksudnya itu di-upload, apakah kawan-kawan yang menerima. Itu kita ambil hikmah, mencoba untuk jawab supaya semua transparan mulai dari proses," kata Najib, di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Jalan Taman Jati Baru Nomor 1, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

Najib menjelaskan dikeluarkannya sertifikat HGB reklamasi pulau D ini tidak ada sangkut-pautnya dalam hal moratorium. Menurutnya, moratorium dilakukan untuk hal pemanfaatan tanah dan pengembangannya saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah ini memerlukan penyelesaian perizinan dulu. Sedangkan di pulau D sebagian besar bangunan sudah berdiri. Nah kita memberikan HGB atas dasar pertimbangan bahwa investor sudah menanam modal," jelasnya.

Najib berharap dengan dikeluarkannya HGB secara cepat serta penyelesaian moratorium dapat memanfaatkan HGB dalam rangka investasi. Menurut Najib, para investor sudah menanamkan modal tentu memerlukan dana.

"Yang mereka sudah tanamkan tidak mungkin tidak memerlukan dana. Tupoksi saya adalah memberikan hak atas tanah kalau memberikan izin itu bukan, silakan tanya pada Pemda," tuturnya.

Sebelumnya, Najib mengatakan proses penerbitan sertifikat HGB seluas 3,12 juta meter persegi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya penerbitan HGB yang didasari dengan hak pengelolaan lahan (HPL) adalah kewenangan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota.

"Pertama proses penerbitan sertifikat HGB seluas 3,12 juta meter persegi kepada PT Kapuk Naga Indah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penerbitan HGB diatasi HPL adalah kewenangan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota," jelas Najib, Selasa (29/8). (cim/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads