6 Pembacok Nenek Elih di Tangsel Ditangkap, Ngakunya Salah Target

6 Pembacok Nenek Elih di Tangsel Ditangkap, Ngakunya Salah Target

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 29 Agu 2017 15:20 WIB
Polisi menangkap pembacok Nenek Elih. (Bil/detikcom)
Jakarta - Polisi akhirnya menangkap 6 tersangka dalam kasus pembacokan yang menewaskan Elih (73) di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Tersangka melakukan perbuatan itu karena dendam, namun salah sasaran.

"Mereka mau membalas ada kejadian sebelumnya di warung, salah satu teman mereka diganggu oleh orang yang dari timur. Mereka berkesimpulan orang timur ini anggota salah satu ormas di Tangsel," kata Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widyanto di Jalan Promoter, Tangsel, Selasa (29/8/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Keenam tersangka berinisial MBM (16), FSL (21), M.PRN (39), RTO (26), SMT (39), dan BCRI (18). Sebelum melakukan pembacokan, para tersangka diketahui berkumpul di depan SPBU Graha Raya, Tangsel.

Enam orang ini ingin membalas dendam dengan mendatangi salah satu pos ormas di Serpong. Mereka pun melihat Nenek Elih di dekat pos ormas yang jadi target.

"Karena mereka ada dendam, kemudian mereka bersepakat untuk keliling mendatangi pos ormas ini. Setelah mereka konvoi, mereka mendapati salah satu pos kemudian mereka melakukan perusakan, kebetulan korban ini ada di situ istirahat," lanjutnya.

6 Pembacok Nenek Elih di Tangsel Ditangkap, Ngakunya Salah TargetPolisi menangkap pembacok Nenek Elih. (Bil/detikcom)





Para tersangka saat itu tidak tahu bahwa yang mereka aniaya adalah seorang nenek. Saat kejadian, lokasi dalam kondisi gelap.

"Tidak tahu, jadi kondisi gelap sekali sehingga langsung di serang. Setelah ada pemberitaan, mereka baru tahu yang mereka aniaya adalah nenek-nenek dan bukan anggota ormas," ungkap Fadli.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok, 3 sepeda motor, pakaian korban, dan sejumlah kardus dengan bercak darah. Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 subsider 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

(abw/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads